Berita Jawa Timur Hari Ini

Marak Terjadi Tindak Kekerasan, Khofifah Intruksikan Setiap Sekolah Bentuk Satgas Perlindungan Siswa

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Khofifah menginstruksikan pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur.

SURYAMALANG.COM|SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil langkah responsif terhadap maraknya tindak kekerasan fisik yang akhir-akhir ini terjadi di lingkungan satuan pendidikan. 

Diketahui KPAI mencatat setidaknya secara nasional ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama tahun 2021.

Tak terkecuali di Jatim, tercatat dalam satu bulan terakhir,  terjadi dua kasus kekerasan hingga mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia di Jatim.

Rincinya, kasus pertama terjadi disalah satu SMK di Jember pada bulan Agustus 2022 yang lalu. Aksi kekerasan fisik menimpa seorang siswa klas X yang setelah dirawat di rumah sakit, siswa yang bersangkutan meninggal dunia.

Kejadian lainnya menimpa seorang pelajar SMA kelas XI di Sidoarjo yang juga setelah dirawat di rumah sakit, meninggal dunia karena pendarahan otak.

Secara pribadi Gubernur Khofifah menyayangkan aksi kekerasan fisik tersebut. Menurutnya lingkungan pendidikan seharusnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa. 

Padahal Kemdikbud Ristek juga telah mengeluarkan regulasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Untuk itu, sebagai bentuk perlindungan kepada siswa di lingkungan satuan pendidikan, Gubernur Khofifah menginstruksikan pembentukan satgas perlindungan siswa di sekolah kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur. 

Dikatakan Khofifah, secara formal tanggung jawab sekolah adalah selama siswa berada di sekolah dan pada jam sekolah. Namun pembentukan karakter siswa juga dilakukan di sekolah. Sehingga ditegaskan Khofifah, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama.

Selain itu, Khofifah juga melanjutkan, sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, hal yang paling krusial yang harus dipahami sekolah adalah bentuk kekeraaan serta dampak yang mungkin ditimbulkan dari tindak kekerasan. 

"Banyak kasus tindak kekerasan terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun korban. Beberapa tindakan kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tetapi sebenarnya berpengaruh besar pada diri korban," ujarnya, Kamis (22/9/2022). 

Contoh bentuk kekerasan kata Khofifah, adalah mempermalukan seseorang di depan orang lain, menuliskan komentar yang menyakitkan di sosial media, mengancam, menakut-nakuti orang lain sampai yang bersangkutan tidak nyaman, menyebarkan cerita bohong mengenai orang lain, termasuk dalam tindakan kekerasan yang seringkali terjadi namun tidak dianggap serius sehingga berulang.

 


"Dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dan faktor yang membuat seseorang melakukan tindak kekerasan, kita akan menjadi lebih mawas diri agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Saling menghargai satu sama lain, dan bila melakukan tindakan yang ternyata masuk dalam kategori kekerasan, kita wajib meminta maaf ke orang yang bersangkutan," tegasnya. 

 

Halaman
12

Berita Terkini