"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
2) AH, merupakan Ketua Panpel
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terang Kapolri.
Bahkan, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjut Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Sikap Aremania Usai Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
3) SS, merupakan Security Officer
Suko Sutrisno, Security Officer dalam pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya sebelumnya juga sudah dijatuhi sanksi oleh PSSI bersama Ketua Panpel, Abdul Haris.
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko.
Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.
Ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
Anggota polisi di Polres Malang, Kompol Wahyu SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
'Dosa' Kompol Wahyu SS alam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) , tersangka tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.