Berita Malang Hari Ini

Didik Gatot Subroto Mengatakan Pemkab Malang Permudah Izin Pendirian Gereja dan Kapel

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: rahadian bagus priambodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan Pemerintah Kabupaten Malang akan bersikap kooperatif terkait kemudahan perizinan pendirian tempat ibadah gereja dan kapel.

SURYAMALANG.COM|MALANG - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menegaskan Pemerintah Kabupaten Malang akan bersikap kooperatif terkait kemudahan perizinan pendirian tempat ibadah gereja dan kapel.

"Pemerintah memberikan ruang dan kesempatan. Namun di dalam prosesnya, ada mekanisme yang dilalui jika semua bisa terpenuhi pasti akan memberikan yang terbaik bagi warganya," kata Didik ketika dikonfirmasi.

Didik mencontohkan pendirian Kapel di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang bisa berjalan dengan mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi. Salah satunya mufakat elemen masyarakat menyikapi pendirian rumah ibadah tersebut. Didik menerangkan salah satu bukti kelancaran pendirian kapel ada di Desa Landungsari.

"Kepala Desa dan perangkat, hingga Ketua RW dan Ketua RT  mampu mengajak semua pihak dan warga untuk duduk bersama. Pasalnya, para umat Katholik juga menjadi bagian keluarga besar warga Kabupaten Malang, Jawa Timur dan Indonesia," terang Didik.

Didik menyatakan jika Pemkab Malang begitu mendukung terciptanya kenyamanan beribadah bagi semua umat beragama.

''Semuanya ingin menyembah pada Tuhannya karena seluruh umat di Indonesia mengakui bahwa Tuhan itu ada dan sudah tersebut terdapat di Sila Pertama Pancasila," ungkapnya.

Terakhir, mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Singosari ini mengatakan pihaknya akan selalu berdiskusi dengan organisasi masyarakat terkait dinamika pendirian tempat ibadah gereja.

"Tentunya melibatkan Kemenag Kabupaten Malang dan forum forum masyarakat terkait. Kesempatan untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah adalah hak seluruh umat beragama," tutupnya.

Berita Terkini