BUPATI L:UMAJANG - "Selama bupatinya saya, Thoriqul Haq, tidak akan ada eksploitasi tambang pasir besi di Lumajang."
SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menentang rekomendasi izin pertambangan berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di pantai selatan Lumajang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Thoriq mengaku sempat bersurat kepada Kementerian ESDM agar WIUP kawasan pesisir Lumajang dicabut
"Saya tegaskan dan meminta rekomendasi tersebut dicabut," ujar Thoriq ketika dikonfirmasi.
Pria yang akrab disapa Cak Thoriq ini mengklaim jika tidak ada satu pun tambang pasir besi yang beroperasi selama dirinya menjadi bupati. Thoriq memimpin Lumajang sejak tahun 2018.
"Selama bupatinya saya, Thoriqul Haq, tidak akan ada eksploitasi tambang pasir besi di Lumajang," tandas Thoriq.
Menurut Thoriq, kelestarian alam di pesisir Selatan Lumajang adalah prioritas utama. Selain itu, dari segi kerawanan bencana wilayah pesisir Kabupaten Lumajang juga berpotensi terkena gelombang tsunami.
"Kami berkeinginan pasir besi itu menjadi pelindung masyarakat kalau ada keadaan darurat. Juga dari segi kebencanaan di wilayah selatan sudah disampaikan rawan bencana tsunami oleh banyak pihak," paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang mencatat penerimaan pajak dari sektor pertambangan pasir Gunung Semeru mencapai Rp 15 miliar pada tahun 2022.
Pemkab Lumajang mencatat pajak sektor pasir mulai terlihat sejak dibukanya Stockpile Terpadu yang digagas pihaknya sejak Agustus 2022. Pada tahun 2021 pajak pasir mendapatkan Rp 10.365.408.001. Sedangkan pada tahun 2022, pajak pasir mendapatkan 15.092.932.500.
Adanya Stockpile Terpadu bisa memininalisir adanya perhitungan pajak yang tidak efisien. Alhasil, pada tahun 2023 ini Pemkab Lumajang akan menerapkan inovasi terbaru untuk semakin mendongkrak peroleh pajak pasir.