Berita Lumajang Hari Ini

Jaksa Tahan Kepala Desa Krai di Lumajang sebagai Tersangka Korupsi Rp 178 Juta

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Krai Kecamatan Yosowilangun berinisial LSM diduga korupsi dana APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp 178 juta. Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kepala Desa Krai Kecamatan Yosowilangun berinisial LSM diduga korupsi dana APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp 178 juta. Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

"Tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 178.383.747,62," beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso ,ketika dikonfirmasi.

Tersangka mengelola sendiri keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai Tahun 2021. Tersangka diduga membuat perencanaan fiktif pembangunan desanya untuk mengelebahui tindakan korupsi yang ia lakukan.

"Tersangka LSM ini menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai. Saat itu tersangka meminta sejumlah uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa dengan modus membuat perencanaan fiktif yang keuangannya dikuasai sendiri oleh LSM dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” papar Yudhi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini status LSM menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang selama 20 hari kedepan dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk Surabaya untuk dilakukan persidangan," tutup Yudhi.

Foto: Kepala Desa Krai berinisial LSM diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp 178 juta. Kini sang kades telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.

Berita Terkini