KPK Geledah Rumah Sekda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim,Temukan Bukti Baru Kasus Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPK

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan bukti baru terkait kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Barang bukti baru ditemukan KPK usai menggeledah rumah pejabat DPRD dan Pemprov Jatim sejak Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).

"Pada Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023), tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tim Arema FC Berangkat Tour Jawa Tengah dan Yogyakarta, Semua Pemain Ikut ke Kandang PSIS Semarang

Tiga lokasi yang digeledah yakni rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Ali.

Ali mengatakan, bukti yang ditemukan itu akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka dalam kasus ini.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.

Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.

Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini