Melalui HTnya, Ia memerintahkan 1-2 kali agar anggotanya menembak gas air mata.
"Saya berfikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," pungkasnya.
JPU Tolak Kuasa Hukum Terdakwa Polisi dari Bidang Hukum Polda Jatim
Sebelumnya, dalam persidangan Kasus Tragedi Kanjuruhan untuk 3 terdakwa dari anggota kepolisiian di PN Surabaya, Selasa (24/1/2023), Jaksa Penutut Umum (JPU) menolak penunjukan Kuasa Hukum.
JPU tegas menolak kuasa hukum yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Bidang hukum Polda Jatim.
Untuk diketahui, sebelumnya 3 terdakwa yang merupakan perwira polisi di jajaran Polda Jatim akan dibela oleh kuasa hukum yang merupakan anggota di Bidang hukum Polda Jatim. Padahal kasusnya ditangani oleh penyidik Polda Jatim .
Terdakwa yang merupakan anggota polisi itu ialah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi .
Anggota JPU, Hari Basuki keberatan terkait penunjukan bidang hukum Polda Jatim sebagai penasihat hukum terdakwa.
“Kami menolak secara tegas, terutama tentang tim bidang hukum Polda Jatim. Sebab, sudah jelas diatur dalam UU advokat, seorang pegawai negeri sipil aparat atau pejabat negara lain tidak boleh mewakili,” kata Hari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023).
Sidang itu agendanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penutut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa.
Kemudian dalam sidang ini, Hari juga menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa di sidang sebelumnya.
Tanggapan terkait pandangan terdakwa yang menganggap surat dakwaan jaksa tidak jelas. Sehingga, ketiga terdakwa menginginkan kasus ini dihentikan.
“Dalam surat dakwaan telah tercantum tanggal, waktu, tempat kejadian secara rinci dan memuat identitas terdakwa,” kata Hari saat membacakan tanggapan Eksepsi.
Hari menjelaskan, perbuatan tiga terdakwa dalam tragedi Kanjuruhan dapat dijerat Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas.
Tiga terdakwa dianggap tidak menjalankan statuta PSSI. Yang mana seharusnya, polisi dilarang menggunakan gas air mata saat mengamankan pertandingan sepak bola.
Baca juga: Skor Akhir PSS Sleman Vs Arema FC 2-0, Singo Edan Kalah Telak Berkat Gol Baha dan Irkham Milla