Amin pun meminta kepada manajemen Arema FC untuk tidak membubarkan Arema FC.
"Saya termasuk di Pasuruan. Tapi dengan bangganya dengan Arema. Mohon dicatat manajemen. Jangan sampai bubar. Apa yang diceritakan ke anak cucu kita nanti," tandasnya.
2. Peran 7 Tersangka Perusakan
Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, Polresta Malang Kota mengumukan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot"
"Lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC,"
"Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban"
"Aryon Cahya (29) asal Dampir berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban"
"Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC," bebernya kepada TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).
3. Hukuman Berat
Sementara itu untuk dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara adalah;
-) Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.