SURYAMALANG.COM | JEMBER - Busen bin Samukri , duda berusia 47 tahun ini ditangkap Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Polres Jember, karena mencabuli anak di bawah umur.
Laki-laki kelahiran 24 Juni 1976 tersebut, melakukan perbuatan bejatnya kepada bocah perempuan berusia 11 tahun di rumah kosong di Kecamatan Sumberbaru.
Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Susanto mengungkapkan, pelaku berpapasan dengan korban di jalan, ketika gadis tersebut pulang sekolah.
"Kebetulan korban sedang perjalanan pulang dari sekolah dasar, berpapasan dengan pelaku. Kemudian korban diajak ke rumah kosong," ujarnya, Rabu (1/2/2023)
Saat berada di rumah kosong tersebut, Menurutnya, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming uang, supaya gadis ini melepas pakaiannya.
"Kemudian pelaku melakukan perbuatan terlarang kepada korban, hingga membuat koban ketakutan, dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya," imbuh Susanto.
Mendengar cerita sang buah hati dicabuli orang , kata Susanto, orangtua korban terkejut. Bahkan. langsung melaporkan pelaku kepada aparat kepolisian.
"Tidak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil kami amankan," katanya.
Dari hasil interogasi yang telah dilakukan, kata Susanto, pelaku mengaku melakukan tindakan bejat tersebut, karena terlalu lama menduda.
"Jadi motif pelaku melakukan hal tersebut, karena sudah lama menduda,"imbuhnya.
Oleh karena itu, Susanto mengaku menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.