SURYAMALANG.COM, BATU - Satpol PP Kota Batu menertibkan reklame-reklame ilegal yang ada di Kota Batu.
Dari banyaknya reklame ilegal yang ditertibkan, hampir 80 persen reklame merupakan reklame yang memiliki izin pasang di Kabupten Malang, namun terpasang di Kota Batu.
Reklame ilegal banyak terpasang di Jalan Ir Soekarno, Abdul Ghani, Sultan Agung dan jalan-jalan protokol di Kota Batu.
Baca juga: Malang Skyland di Karangploso Siap Dibuka April Ini, Tawarkan Tempat Wisata Ekologi Berkonsep 3.0
“Ya, hampir 80 persen reklame yang kami tertibkan merupakan reklame yang berizin di Kabupaten Malang. Melihat izinnya, seharusnya pemasangan reklame harus sesuai wilayah perizinan,” kata Kasatpol PP Pemkot Batu Bambang Kuncoro, Minggu (5/2/2023).
Selain berbatasan dengan Kabupaten Malang, banyak reklame ilegal di pasang di Kota Batu karena lokasinya yang strategis.
Pekan ini saja Satpol PP telah menertibkan ratusan reklame ilegal di Kota Batu.
Rata-rata reklame liar didominasi dari iklan perumahan dan wisata.
“Yang kami tertibkan tidak hanya reklame yang tidak berizin saja, namun pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan seperti memasang di pohon dan fasilitas umum seperti tiang listrik juga kami tertibkan,” ujarnya.
Penertiban reklame ilegal juga untuk menekan adanya kebocoran pajak reklame di Kota Batu.
Perlu diketahui tahun 2022 pajak reklame terealisasi Rp 1,583 miliar dari target Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Seribu Piring Lontong Cap Go Meh di Gunung Kawi Malang Ludes, Perayaan untuk Pengenalan Wisata