Berita Malang Hari Ini

Eksekusi Rumah Jalan Simpang Ijen Kota Malang, Pemprov Jatim Sebut Amankan Aset Rumah Dinas RSSA

Penulis: Benni Indo
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengangkut barang saat eksekusi rumah di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/2/2023). Bangunan tersebut merupakan rumah dinas milik Pemprov Jatim yang dulu ditempati dokter di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang

SURYAMALANG.COM , MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamankan asetnya berupa sebuah rumah yang berada di Kota Malang, Rabu (14/2/2023).

Rumah tersebut berada di Jalan Simpang Ijen, Nomor 8, Kelurahan Lowokwaru. 

Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKAD Provinsi Jatim, Suryo Handoko mengatakan, aset tersebut merupakan rumah dinas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk kebutuhan pegawai RS Saiful Anwar.

Baca juga: Wanita Bululawang Malang Gadaikan BPKB Mobil Teman, Modusnya Terbongkar di Samsat Talangagung

Rumah itu telah ditempati oleh pegawai RSSA sejak 1963, yang secara turun temurun diteruskan oleh keluarganya.

Saat ini, rumah tersebut dihuni oleh cucu dari orang pertama yang menempati rumah dinas tersebut.

"Awal mula neneknya itu karena kan pegawai maka mendapatkan fasilitas rumah dinas. Namanya izin pemakaian rumah,” ujar Suryo, Rabu (15/2/2023).

 

Setelah penghuni pertama meninggal, penghuni sekarang berniat ingin memiliki rumah dinas tersebut.

Suryo menjelaskah hal itu saat berlangsungnya evakuasi perabotan rumah.

Suryo mengatakan, perjanjian menempati rumah dinas berakhir saat pegawai itu dimutasi, meninggal dunia, atau sudah pensiun.

Sementara keluarga masih menempati rumah ini hingga 2023.

"Kapan hari kami tertibkan yang bersangkutan untuk sewa. Ketemu angka Rp75 juta per tahun. Setelah dikasih harga itu, dia tidak mampu bayar. Pada akhirnya dia menggugat ke kami," paparnya. 

Suryo mengatakan, setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh Yosia Abdi Wicaksono selaku keluarga yang menempati rumah dinas RSSA.

Pertama dianggap menempati rumah tanpa izin, kedua tidak punya legal standing, ketiga mengubah rumah menjadi warung dan keempat aset tersebut akan difungsikan sebagai rumah dinas lagi oleh Pemprov Jatim. 

"Karena sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk meninggalkan tempat sebanyak tiga kali. Apabila tidak mengindahkan kami mediasi lagi. Dia menolak terus dia bilang itu tanah waris. Maka atas dorongan KPK kami melakukan penertiban," tuturnya. 

Halaman
12

Berita Terkini