Berita Malang Hari Ini

Wanita Bululawang Malang Gadaikan BPKB Mobil Teman, Modusnya Terbongkar di Samsat Talangagung

Anik (30) warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ditangkap polisi ketika ketahuan gelapkan BPKB mobil usai proses mutasi

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Anik (30) warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bululawang karena melakukan penipuan dan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (14/2/2023) di Jalan Raya Gading, Desa Gading, Kecamatan Bululawang pukul 16.00 WIB. 

Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, korban atas nama Silvi Lidia (38) warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang melaporkan ke Polsek Bululawang.

Baca juga: FAKTA dari Informasi Viral Soal Bacokan di Mendalanwangi Wagir Malang, Perkelahian Pemuda Efek Miras

Ainun menyatakan, kejadian bermula pada Desember 2021.

Saat itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengurus proses mutasi balik nama BKPB mobil Honda Jazz nopol N 1433 FS. 

"Korban meminta pelaku untuk mengurus mutasi balik nama di kantor Samsat Talangagung, Kepanjen," ucap Ainun, Rabu (15/2/2023). 

Pelaku mengatakan biaya mutasi BPKB senilai Rp 17 juta. Kemudian korban menyetujui harga tersebut. 

Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban jika proses mutasi balik nama telah selesai, maka semua dokumen meliputi STNK dan BKPB akan diserahkan. 

Satu bulan kemudian, pada Januari 2022 pelaku telah menyerahkan STNK kepada korban. Sedangkan BPKB belum diserahkan. 

"Pelaku hanya menyerahkan STNK saja, tidak dengan BPKB. Katanya BPKB baru selesai bulan Maret 2022," tegasnya. 

Pada bulan Maret 2022, pelaku belum juga menyerahkan BPKB sesuai dengan perjanjian awal.

Saat itu pelaku beralasan bahwa nomor BKPB kurang satu nomor. 

Oleh karena itu, pelaku sempat meminjam mobil milik korban untuk proses pembetulan. 

Selanjutnya, usai melakukan pembetulan, pelaku mengatakan kepada korban jika prosesnya memakan waktu enam bulan.

Yakni pada September 2022 BPKB sudah bisa diambil. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved