Berita Surabaya Hari Ini

Pendamping Anak Bermasalah Justru Oleskan Balsam ke Mata, Juga Ancam Pukul dan Setrum

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seorang pendamping shelter anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang dikelola dinas pendamping anak dan perempuan di Kota Surabaya, berinisial BA (35) dilaporkan Surabaya Children Crisis Center (SCCC) ke SPKT Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (1/3/2023) sore. 

Informasinya, BA diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada anak yang berstatus ABH yang berusia 17 tahun, selama dititipkan dalam shelter penampungan ABH di Kota Surabaya, kawasan Kecamatan Gayungan. 


BA diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap si ABH tersebut. Di antaranya mengoleskan balsam pada mata si anak dengan dalih pengobatan ruqiyah. Akibatnyam mata si ABH terluka dan memerah dan beberapa bagian wajah si anak terluka. 


Selain itu, BA juga diduga beberapa kali mengancam bakal memukul dan menyengat tubuh si ABH dengan aliran listrik rendah, jika kedapatan membangkang. 


Tak berhenti di situ, BA juga pernah memaksa si ABH, untuk merayap di halaman yang berlapis permukaan paving hingga membuat tangan si ABH, terluka. 


"Itu anak juga dipukul oleh oknum Linmas hingga wajahnya terluka. Kemudian, oknum tersebut juga mengoleskan balsem ke mata anak dengan dalih Ruqyah. Hal ini menyebabkan mata anak bengkak dan merah," ujar Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (1/3/2023). 


Sulkhan menyebut, dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami oleh si ABH itu, terungkap saat orangtua anak dan penyidik Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya membawa si anak tersebut, ke Bapas Medaeng untuk menjalani assesmen, pada Selasa (28/2/2023). 


Sebelumnya, si anak telah dilaporkan oleh pihak sekolahan karena kasus pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polsek Karang Pilang, menetapkan si anak sebagai tersangka dan terpaksa mengamankannya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, pada Jumat (24/2/2023). 


Mengingat si tersangka masih dibawah umur dan terkategori sebagai ABH. Maka penyidik kepolisian tersebut, menitipkan si ABH ke shelter yang dikelola sebuah dinas pendamping anak dan perempuan di Kota Surabaya, pada Sabtu (25/2/2023).


Namun, empat hari kemudian, saat si ABH akan dilakukan assesmen tersebut, dan terungkaplah bahwa si ABH tersebut mengalami kekerasan fisik, selama dititipkan di shelter itu. 


"Saat itulah anak tersebut mengakui tindakan kekerasan yang dia alami. Anak ini juga mengaku bahwa kekerasan tersebut juga dialami oleh anak-anak yang baru masuk ke dalam shelter," ungkapnya. 


Sulkhan mengaku, pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum pendamping shelter di Kota Surabaya, berinisial BA, ke SPKT Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (1/3/2023). 


Bernomor kop surat laporan Polisi (LP): LP/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 1 Maret 2023, pukul 16.15 WIB, dengan pelapor ibunda korban, berinisial F (39). 


Pelapornya, berinisial BA. Ia dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan kepada anak, sebagaimana Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Dan surat LP tersebut, ditandatangani sekaligus bercap stempel, oleh Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, AKP I Gusti. 

Halaman
12

Berita Terkini