Adanya insentif ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Menurutnya, program KLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
"Dan yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM. Ini sesuai komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca," ujar Luhut.
Luhut mengatakan pengembangan KLBB di Indonesia sangat beralasan karena ketersediaan bahan bakunya melimpah. "Hal itu akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara," imbuhnya.