Berita Lamongan Hari Ini

2 Narapidana Bisnis Narkoba dari Balik Jeruji Penjara Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BISNIS NARKOBA DI PENJARA - Dua narapidana penjara Lamongan bernama Rafi Hidayat (24) warga Brondong dan Sabiq Abdur Ridho (25) warga Gesikharjo, Kabupaten Tuban.

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN -  Belum lama petugas gabungan merazia semua kamar narapidana penjara atau Lapas kelas II B Lamongan. Pada razia Selasa (28/2/2022), dinyatakan zero temuan HP, pungli dan narkoba.

Namun, hanya selang beberapa hari, terungkap 2 napi Lapas di Jalan Veteran itu mampu mengendalikan peredaran barang haram dari balik jeruji besi. 

Kedua napi lapas itu memanfaatkan ponsel di tangannya untuk mengatur peredaran obat keras daftar G berupa ribuan pil dobel L yang diedarkan oleh tig tersangka di luar Lapas.

Dua tersangka napi Lapas itu bernama Rafi Hidayat (24) warga Brondong dan Sabiq Abdur Ridho (25) warga Gesikharjo, Kabupaten Tuban.

Terendusnya 2 napi pengendali peredaran narkoba bermula dari tertangkapnya, 3 tersangka warga Brondong dan Blimbing, Paciran.

Dari mulut ketiga tersangka itukah kemudian merembet ke 2 warga binaan Lapas Lamongan Rafi Hidayat (24) dan Sabiq Abdur Ridho (25).


Data yang didapat Surya.co.id menyebutkan,  awalnya pada Sabtu (4/3/2023) sekitar  pukul 22.30 WIB mendapati informasi dari masyarakat peredaran di wilayah Kandangsemangkon Paciran.


Polisi kemudian bergerak  dan berhasil menangkap pelaku pengedar obat Keras daftar G jenis pil Dobel L, Krisna Jaya (20) dam mendapati   barang bukti berupa 30 butir pil dobel L.


 Setelah diinterogasi tersangka Krisna mengaku membeli pil dobel L dari RKA (15) warga Brondong. RKA berhasil ditangkap berikut barang bukti pil dobel L  sebanyak 594.


Tersangka RKA mengakui ia sebagai pengedar, namun ia tidak seorang diri mengedarkan barang haram tersebut. Ia ditemani M. Wahyu Syahbana (21) yang akhirnya berhasil diamankan saat santai di warung kopi TPI Brondong.


Kedua tersangka,  RKA dan Wahyu diinterogasi dan  mengaku  terus terang  membeli pil dobel L  dari  Rafi Hidayat yang sekarang menjalani hukuman di Lapas Lamongan. 


Kemudian Senin (6/3/2023) polisi melakukan pemeriksaan terhadap Rafi Hidayat dan  benar telah mengedarkan atau menjual pil dobel L kepada RKA dan M.  Wahyu Syahbana. 


Rafi juga tidak sendirian, tapi bisnis haram itu dilakukan bersama warga binaan lain yakni Sabiq Abdur Rhidho.


Kasi Humas mengatakan, perkaranya sedang ditangani penyidik reskoba. " Intensif sedang ditangani dan  dikembangkan, " katanya singkat.


Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas, Andi Eko Sutrisno dikonfirmasi Surya.co.id mengatakan, sebenarnya apa yang terungkap itu adalah hasil kolaborasi dan sinergi terhadap P4GN.

Halaman
12

Berita Terkini