Wahyu Kenzo punya aset di Jalan Tomang Raya No 47G, Petamburan, Jakarta, dan Jalan Manunggal Kebonsari No 2B, Jambangan, Surabaya.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Malang Kota menelusuri semua aset milik tersangka Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, yang diduga menipu 25 ribu orang member investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), hingga merugi sekitar sembilan miliar rupiah.
Termasuk, menelusuri perusahaan yang dikelola oleh tersangka untuk menjalankan praktik penipuannya itu, yang berinisial PT PBB, yang berkantor di dua tempat.
Yakni, di Jalan Tomang Raya No. 47G, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta, dan Jalan Manunggal Kebonsari No.2B, Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Jatim.
Dikutip TribunJatin dari situs resmi PT PBB, Jumat (10/3/2023), perusahaan tersebut, merupakan perusahaan penjualan langsung (direct selling) berfokus pada pengembangan produk kecantikan dan kesehatan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hernanto mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa perizinan dari perusahaan PT PBB yang diduga dikelola oleh tersangka untuk menjalankan investasi robot trading tersebut.
Guna memastikan keabsahan dan kesesuaian aktivitas industri yang dimiliki oleh tersangka. Atas dugaan keterlibatan pelanggaran tindak pidana penipuan berkedok investasi.
"Makanya nanti sesuai dengan izin dari perusahaan. Kita akan lihat domisilinya, apakah memang sesuai dengan alamat domisili, tentang badan hukumnya yang dikeluarkan. Kita akan cek semuanya. Termasuk aset, alat dan legalitas dari perusahaan tersebut," ujarnya, pada awak media di Madiun, Jumat (10/3/2023).
Di singgung mengenai keabsahan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP) milik PT PBB melalui sebuah dokumentasi foto yang dikirimkan oleh TribunJatim.com.
Hermanto tak menampiknya. Namun, ia meminta waktu untuk melakukan pendalaman dan pengembangan atas temuan dokumen SIUP tersebut.
"Mohon waktu, kami dalami dulu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
TribunJatim.com mencoba menelusuri keberadaan kantor PT PBB yang diduga milik Wahyu Kenzo, di Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Berdasarkan keterangan lokasi dari dokumentasi SIUP Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan nomor: 56/I/IU/PMDN/2017.
Kantor PT PBB berlokasi di Jalan Kebonsari Menanggal Elveka 2-B, RT 01, RW 03, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya.
Suwono, petugas keamanan sebuah perumahan di kawasan tersebut, mengaku tidak mengetahui adanya alamat dengan petunjuk kode angka berpadu huruf dengan susunan 2-B.