SURYAMALANG.COM - Kasus penganiayaan seorang mahasiswa, Ken Admiral oleh tersangka Adtya Hasibuan yang menyeret sosok AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan bakal berbuntut lebih panjang.
Saat penanganan kasus penganiayaan tengah berjalan, pihak tersangka, Aditya Hasibuan kini melakukan perlawanan.
Aditya Hasibuan tak terima laporannya, yang melaporkan Ken Admiral dihentikan.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Jilid 2, Warganet Tantang Pecat dan Cek Harta AKBP Achiruddin HasibuanĀ Bak Rafael
Di sisi lain, ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang sudah diproses dalam sidang kode etik Polri juga melakukan perlawanan.
Achiruddin nampaknya tak terima dengan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari anggota Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri.
Seperti diketahui Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Tapi Aditya juga sudah melaporkan Ken Admiral dengan dugaan yang sama, penganiayaan.
Namun belakangan laporan Aditya dihentikan karena Polisi meyakini tak ditemukan unsur pidananya.
Aditya Hasibuan yang kini sudah ditahan mengungkit laporannya itu yang sudah dihentikan oleh polisi.
Aditya melawan dengan melapor ke Propam melalui kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ali Piliang menegaskan telah melapokan penyidik Ditrreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Sumut.
Ali menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional dalam menangani laporan yang pernah dilayangkan pihaknya, Aditya, yang dianiaya oleh Ken Admiral.
Penyidik, dianggap berpihak kepada Ken Admiral hingga mengabaikan laporan kliennya dan lebih condong ke laporan Ken.
Selain itu, pihaknya menyayangkan beredarnya penggalan BAP Ken Admiral di media sosial.