Hal inilah yang membuatnua menduga adanya keberpihakan penyidik.
Pengacara keluarga Achiruddin juga menduga penyidik tak profesional.
Sebab Polda Sumut mengumumkan laporan kliennya dihentikan pada 26 April, sedangkan kliennya baru menerima surat pada 29 April dengan surat yang ditandatangani di tanggal 27 April.
AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
Perlawanan juga ditunjukkan AKBP Achiruddin Hasibuan yang mendpat putusan sanksi pemecatanatau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Achiruddin mengajukan banding terkait putusan sidang Komite Kode Etik Polri .
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.
Dikatakannya bahwa memori banding AKBP Achiruddin itu akan dibuat dalam waktu 14 hari.
Sementara, untuk waktu sidang banding akan menunggu arahan dari Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya bahwa AKBP Achiruddin dipecat dari Polri buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Selain itu, AKBP Achiruddin juga sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda.
Baca juga: UPDATE Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan Baru Disidang Kode Etik, Dugaan Pidana Pembiaran dan TPPU ?
Selain mendapat putusan pemecatan, AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.