“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat FF dan DS dengan pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Rangkaian kekerasan dengan latar belakang perguruan pencak silat kerap terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pada Rabu (26/4/2023) empat tukang pencak menganiaya seorang anggota IKSPI Kera Sakti.
Polisi menangkap mereka pada keesokan harinya, Kamis (27/4/2023) dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Pengeroyokan juga terjadi pada anggota PSNU Pagar Nusa pada Sabtu (11/3/2023) dini hari.
Polisi menangkap 7 tukang pencak dari perguruan silat lain dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kekerasan paling menyita perhatian adalah, saat rombongan pencak silat mengeroyok Sri Wahyuni (42) dan keponakannya, GKP (17) di Jalan Raya Suruhan Kidul Kecamatan Bandung.