FF dan DS bersama-sama menghajar RN menggunakan balok kayu.
Mereka juga berusaha merebut kaus yang dikenakan korban.
Akibat penganiayaan ini RN mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
“Setelah penganiayaan itu korban melapor ke Polres Tulungagung. Kami lalu melakukan penyelidikan,” tutur Anshori.
Polisi melakukan visum kepara RN untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya.
Polisi juga menyita balok kayu yang dipakai FF dan DS untuk menganiaya RN.
Setelah alat bukti mencukupi polisi menangkap kedua di rumah masing-masing pada Sabtu (29/5/2023).