5. Perkara Izin
Kendati begitu, BBKSDA Jabar memastikan Alshad Ahmad mengantongi izin penangkaran, bukan izin memelihara harimau benggala.
Koordinator Humas BBKSDA Jabar, Eri Mildranaya mengatakan, izin penangkaran diberikan untuk memperbanyak populasi.
"Kami izinnya tidak memelihara, (tapi) izin menangkarkan, izinnya menangkarkan dengan tujuan memperbanyak," ujar Eri Mildranaya, saat ditemui di kantornya, Rabu (26/7/2023).
Menurut Eri, izin penangkaran diberikan karena harimau jenis benggala yang berasal dari India itu tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi di Indonesia.
Syarat lengkap bagi seseorang diberikan izin melakukan penangkaran, kata dia, sudah diatur dalam peraturan menteri kehutanan (Permenhut) nomor 19, tahun 2005.
"Itu bukan satwa asli Indonesia. Nah, selama ini dia kategorinya tidak dilindungi, tapi dilindungi oleh aturan perdagangan internasional," ucapnya.
6. Metode Pembiakan
Selama ini, kata dia, metode breeding atau pembiakan yang dilakukan oleh Alshad Ahmad untuk mengembangkan harimau itu telah sesuai aturan yang tertera dalam Permenhut.
"Boleh (breeding), aturannya ada," katanya.
Sebelumnya, Alshad Ahmad mengungkap jumlah harimau yang mati selama dipelihara olehnya.
Hal itu terungkap saat seorang netter bertanya di kolom komentar.
'Jikalau boleh bertanya, dr awal mulai memelihara harimau, sudah berapa ekor yang mati di bawah pengawasan bro alshad?,' tanya @tuantigabelas.
'7, semua hasil breeding sendiri dari 1 indukan' jawab Alshad Ahmad.
Jawaban Alshad itu pun menuai pro dan kontra dari warganet. Ada yang menghujat, ada pula yang membelanya.