Keduanya diamankan saat menjenguk ke RSUD Ibnu Sina. Mereka ingin melihat kondisi bayi laki-laki yang baru beberapa hari mereka buang.
UD maupun BPN langsung diamankan. Mereka hanya tertunduk lesu saat press release di Mapolres Gresik.
Polisi telah mengamankan sepeda motor Yamaha PCX yang digunakan untuk membuang bayi, handphone, satu sarung hijau untuk membungkus bayi, gunting, dan kertas.
UD dan BPN kini ditahan di rutan Mapolres Gresik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dan BPN dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.