Berita Gresik Hari Ini

Tingkah Naif Sepasang Kekasih Buang Bayi, Tinggalkan Nomor Telepon hingga Jenguk di Rumah Sakit

Penulis: Willy Abraham
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom

Keduanya diamankan saat menjenguk ke RSUD Ibnu Sina. Mereka ingin melihat kondisi bayi laki-laki yang baru beberapa hari mereka buang.

UD maupun BPN langsung diamankan. Mereka hanya tertunduk lesu saat press release di Mapolres Gresik.

Polisi telah mengamankan sepeda motor Yamaha PCX yang digunakan untuk membuang bayi, handphone, satu sarung hijau untuk membungkus bayi, gunting, dan kertas.

UD dan BPN kini ditahan di rutan Mapolres Gresik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, UD dan BPN dijerat dengan Pasal 305 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. 

Berita Terkini