Update Kebakaran Gunung Bromo Hari Ke-6 Masih Belum Padam: Merembet ke Malang, Muncul Tornado Api

Penulis: Frida Anjani
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Kebakaran Gunung Bromo Hari Ke-6 Masih Belum Padam: Merembet ke Malang, Muncul Tornado Api

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres.

Selain menggunakan flare hingga menyebabkan kebakaran, AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Karma setimpal kini harus dijalani para kru serta pasangan pengantin.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.

 

Berita Terkini