Sebelum proses peradilan berlangsung misalnya, kala itu tersebar narasi yang menyesatkan terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP," kata Dimnas, dikutip dari dokumen Lembar Fakta Tragedi Kanjuruhan yang disusun Kontras, Kamis (28/9/2023).
Sementara, saat proses peradilan berlangsung, Dimas menyebut aktor yang diproses secara hukum ternyata hanya aktor lapangan.
Penanganan hukum Tragedi Stadion Kanjuruhan kian penuh teka-teki ketika saksi korban dan keluarga korban juga minim dilibatkan dalam proses peradilan.
"Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian," katanya.
Dimas mengatakan, beberapa kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum ini gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Proses persidangan ini juga merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process)," tegas dia.