Berita Sidoarjo Hari Ini

Kemenag Laporkan Jamaah Haji di Sidoarjo Usai Tuntut Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar karena Penelataran

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat, melaporkan pengacara bernama Prayitno ke Polresta Sidoarjo. Dalihnya, Prayitno dituduh melanggar Undang-Undang ITE. Kasus ini bermula dari gugatan Prayitno terhadap Kepala KemenagĀ  Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai. Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta. "Tapi itu tidak ada tindak lanjut, akhirnya saya melakukan gugatan. Untuk nominal yang saya ajukan kan bebas, wong nanti yang menentukan majelis hakim," ujar Prayitno.


Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama Ahmad Bahiej telah dikonfirmasi atas perkara ini. Dia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara. "Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan," tutup Ahmad.

Berita Terkini