"Enggak nakal, tapi dicubit," imbuh bocah itu lagi.
Saat sedang dianiaya oleh RY, NT mengaku kerap berteriak meminta tolong.
"Minta tolong, enggak ada yang nolong," kata NT.
Bahkan saat NT teriak kesakitan, RY bukannya iba malah semakin menyiksa balita tak berdosa tersebut.
RY juga berusaha untuk merobek mulut NT.
"Aku teriak minta tolong terus mulutnya diginiin," ucap NT sambil meniru perbuatan RY kepadanya.
Ternyata penyiksaan yang dirasakan NT tak berhenti di situ saja.
"Lehernya dicekik diginiin," kata NT.
Kini polisi pun telah menetapkan RY sebagai tersangka, namun pelaku tidak ditahan.
Hal itu seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing.
"Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka (hanya dikenai) wajib lapor. Namun, proses penyidikan tetap berlanjut," ujar Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Keputusan RY tidak ditahan didasari hasil rapat koordinasi antara Polres Metro Tangerang Kota dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.
Rio mengatakan, semua pihak sepakat RY tak ditahan karena tersangka memiliki bayi.
"Tersangka tidak ditahan karena dasar kemanusiaan, dimana tersangka masih memiliki anak bayi berusia sembilan bulan," katanya.
Sedangkan saat ditemui PJS Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, RY mengaku merawat 4 orang anak sekaligus termasuk NT.