Meski punya data pembanding, Djoni belum mengambil sikap terkait nilai ganti rugi yang dianggap lebih rendah.
Djoni memilih berkonsolidasi dengan warga Desa Panggungrejo lainnya.
“Belum berpikir untuk menggugat, karena pasti sulit menang. Apalagi penggugat nantinya harus membayar biaya perkara,” pungkasnya.
Lokasi tanah Desa Panggungrejo ini adalah arena persawahan di sebelah utara area makam Dusun Patik, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Menurut Kepala Desa Panggungrejo, Yayuk Pristiana, sekitar 60 persen warga terdampak sudah setuju dengan harga dari appraisal.
Ia mengungkapkan, harga pasaran lahan terdampak adalah Rp 2,3 juta sampai Rp 3 juta per ru (14 meter persegi).
“Sementara nilai ganti rugi yang diterima sekarang ada yang mencapai Rp 4 juta per ru. Jadi sudah di atas harga pasaran,” katanya.
Namun Yayuk mengaku menghormati jika ada warga yang tidak puas dengan harga yang ditetapkan appraisal.
Pihaknya meminta warga untuk menempuh prosedur yang ditetapkan.