Anang mengungkapkan pihaknya akan membahas kembali dan berkomitmen dengan BPS terkait situasi seperti aglomerasi.
Sehingga bisa menjadi bahan petimbangan.
“Saya berharap iklim investasi di Kabupaten Probolinggo ini semakin baik dengan adanya tol dengan konsep wilayah industri yang sedang dikembangkan oleh Bapak Pj Bupati di daerah wilayah Gending," terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati berharap dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan taraf hidup dan memotivasi para pekerja dalam bertugas.
"Motivasi pekerja yang meningkat dapat meningkatkan produktivitas dalam perusahaannya," paparnya.
Mimik menambahkan rencananya besaran UMK 2024 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur ditetapkan pada 30 November 2023.
"Setelah nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan memberikan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2024," tandasnya.