SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo pada 2024 naik sebesar 1,36 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, UMK Kabupaten Probolinggo 2024 akan naik menjadi Rp 2.790.600,24.
Usulan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.
Nantinya, Dewan Pengupahan meminta rekomendasi usulan tersebut kepada Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan setiap akhir tahun Pemkab Probolinggo akan melakukan perhitungan UMK berdasarkan beberapa indikator.
Indikator itupun merupakan hasil data yang diperoleh dari BPS Kabupaten Probolinggo.
"Formulasi perhitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," katanya, Minggu (26/11/2023).
Anang menjelaskan pada prinsipnya, di 2024, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar 1,36 persen atau menjadi Rp 2.790.600,24.
"Mungkin nilai ini bisa multi persepsi dari para pekerja karena tidak bisa memenuhi apa yang menjadi harapan seutuhnya. Tapi pemerintah sebagai regulator dan fasilitator tentunya ingin berjalan di tengah agar iklim usaha ini berjalan dengan baik. Artinya dunia usaha tetap bergerak serta melihat tingkat inflasi, tingkat kebutuhan, dan sebagainya," jelasnya.
Dia melanjutkan, jika dunia usaha bergerak dan beroperasi dengan baik, tentunya lapangan pekerjaan akan tetap terjaga.
"Artinya sama-sama tidak dalam posisi yang ideal. Tapi paling tidak ini posisi yang optimal yang mengharapkan semuannya bisa stabil. Diketahui bersama yang menyetujui usulan UMK ini Gubernur Jatim," lanjutnya.