Lebih jauh, Irene mengingatkan masyarakat untuk berhenti sejenak saat akan melewati perlintasan sebidang, tengok kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 114.
Warga yang akan melintas juga wajib berhenti jika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, atau ada syarat lain yang menandakan kereta api akan lewat.
“Setiap orang wajib mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegasnya.
Pengendara yang mengabaikan ketentuan itu bisa dijerat dengan Pasal 114 huruf a, dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.