Berita Lumajang Hari Ini

Pemkab Lumajang Tunggak PBB Rp 21 Miliar, Pj Bupati Tekan Camat agar Warga Rajin Bayar Pajak

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Tunggakan pemerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang mencapai Rp 21 miliar. Hitungan tersebut berdasarkan capaian pada tahun 2023 diantaranya sisa piutang PBB tercatat 28 persen, dengan rincian 65 desa lunas dan 52 masih terutang. 

 


"Saya ingin ada kontribusi dari para camat. Targetnya agar tahun depan PBB itu bisa lunas. Sejauh ini, jumlah desa yang lunas hanya 65 desa, 52 masih terutang, kemudian tagihan kita tahun ini kurang lebih Rp 21 Milyar, itu mulai dengan tahun 2019," beber Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni ketika dikonfirmasi, Kamis (4/12/2023).


Untuk meningkatkan kesadaran warga agar bayar pajak, wanita yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan pihaknya telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

 

Dia menyebutkan jika Pemkab Lumajang telah melakukan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak seperti yang dilakukan pada Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-768. 


Pembebasan sanksi administratif itu, telah berlangsung mulai bulan November hingga Desember 2023.


"Adanya penghapusan denda, pemutihan ini untuk memberikan keringanan, sehingga tidak memberatkan warga masyarakat untuk membayar," katanya.

Berita Terkini