Suami Mutilasi Istri

UPDATE Kasus Suami Mutilasi Istri di Kota Malang, Butuh 6 Jam untuk Memotong Tubuh Jadi 10 bagian

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

James Loodewyk Tomatala (61) tersangka yang membunuh dan memutilasi istrinya di Kota Malang, Kamis (4/1/2024).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ada temuan fakta baru dalam kasus suami mutilasi istri di Kota Malang.

Terungkap, bahwa tersangka James Loodewyk Tomatala (61) memutilasi jenazah istrinya, Ni Made Sutarini, selama 6 jam menjadi 10 bagian.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Jadi, korban ini dibunuh tersangka pada Sabtu (30/12/2023)."

"Lalu di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka mulai melakukan mutilasi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Usai Bunuh dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Sang Suami Merasa Dihantui, Akhirnya Menyerahkan Diri

Diketahui, tersangka memutilasi memakai pisau yang ada di dapur.

Lalu, jenazah korban dipotong-potong menjadi 10 bagian.

Antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.

"Mutilasi itu selesai dilakukan pada pukul 18.00 WIB."

"Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban."

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.

Disinggung apakah perbuatan tersangka masuk ke ranah pembunuhan berencana, pihaknya hanya menjawab singkat.

"Dugaan kami, tidak ada perencanaan. Karena kantong kresek yang ada di TKP, digunakan tersangka untuk menaruh pisaunya."

"Dan pisau yang digunakan adalah pisau dapur."

"Lalu tongkat yang digunakan untuk mencekik korban, merupakan tongkat yang dipakai untuk memburu tikus di rumah," tandasnya.

Baca juga: Pembunuh Berdarah Dingin, Suami Mutilasi Mayat Istri Jadi 10 Bagian di Malang, Santuy Datangi Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.

Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Berita Terkini