Suami Mutilasi Istri

Usai Bunuh dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Sang Suami Merasa Dihantui, Akhirnya Menyerahkan Diri

Usai Bunuh dan Mutilasi Istri di Kota Malang, Sang Suami Merasa Dihantui, Akhirnya Menyerahkan Diri

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka James Loodewyk Tomatala (memakai baju tahanan berwarna oranye) saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Usai membunuh dan memutilasi istrinya, tersangka James Loodewyk Tomatala (61) mengaku tidak tenang dan sering dihantui korban.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban."

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (4/1/2024).

Karena dihantui korban itulah yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban."

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

James Loodewyk Tomatala (61) tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55) di Kota Malang.
James Loodewyk Tomatala (61) tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55) di Kota Malang. (SURYAMALANG.COM)

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian.

Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Pembunuh Berdarah Dingin, Suami Mutilasi Mayat Istri Jadi 10 Bagian di Malang, Santuy Datangi Polisi

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved