SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Lima tersangka penembakan Muara (50) relawan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Banyuates, Sampang, berhasil ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Lima tersangka itu berinisial MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang, Madura.
Kemudian, tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan, HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.
Lalu, H (52) warga Banyuates, Sampang, dan S (64) warga Banyuates, Sampang.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda.
Tersangka MW (37) yang merupakan Kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.
Uang yang disediakan oleh MW sekitar Rp 50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.
Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh SW di antaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.
"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR."
"Dia juga pemilik senpi, dan motor," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, yang dihadiri SURYAMALANG.COM, Kamis (11/1/2024).
Kemudian, AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.
Menurut Totok, AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi, selama enam hari.
Kemudian pada hari eksekusi, AR mengajak HH untuk menjalankan aksinya.
"Dia yang menerima Rp 50 juta."
"Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," terangnya.