Pilpres 2024

Insiden Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Madura, Polda Jatim Ciduk 5 Tersangka, Ada Peran Kades

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka penembakan Muara (50) relawan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ditangkap Polda Jatim.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pasca-penembakan, korban lalu dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban yang mengalami luka tembak di bagian perut tersebut dirujuk ke RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

Namun dengan kondisi luka yang parah, sehingga dirujuk ke Surabaya.

Meski begitu, kata dr Cahyani, kondisi korban tetap stabil, namun tetap perlu memperoleh penanganan yang ekstra melihat tingkat keparahan luka yang diderita.

Adapun suasana saat proses rujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, korban berbaring lemas di atas bed pasien dengan selang oksigen melekat dihidung.

Korban mengenakan sarung jingga tanpa baju dan saat digiring ke ambulan, keluarga korban menemani.

"Dirujuk ke RSUD dr. Soetomo karena luka tembak multitrauma," kata dr Cahyani, dokter jaga UGD RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, tidak ada saksi yang mengenali pelaku. Hal tersebut disampaikan oleh Mahrus selaku saudara Muara.

Mahrus mengatakan, tidak ada yang mengenali identitas dan wajah orang tak dikenal yang menembak korban.

Sebab, ketika pelaku menjalankan aksinya, mereka mengenakan helm dan penutup wajah.

Mahrus juga berharap supaya pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku penembakan terhadap Muarah.

"Korban sedang ngopi santai bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko."

"Pelaku turun dari motornya, kemudian melepaskan 2 kali tembakan. Pelaku kemudian kabur," ujarnya dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).

 

Berita Terkini