SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang mengharapkan kerjasama antar daerah bisa mengakhiri perseteruan pengelolaan tiket masuk yang terjadi di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyebut, wilayah hutan tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Pemkab Malang mendorong terjadinya solusi yang setara.
Didik mengatakan, perlu ada waktu untuk duduk bersama antara Pemkab Malang dan Pemkab Lumajang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita tinggalkan ego sektoral. Syukur ke depan ada kesepahaman agar tempat perbatasan bisa dikelola secara bersama. Itu kan lebih bagus," ujar Didik, Kamis (11/1/2024).
Pemkab Malang dan Lumajang telah bertemu dalam sebuah rapat di Bakorwil, Kota Malang.
Dalam pertemuan tersebut, Didik mengatakan masih ada ego sektoral yang diusung masing-masing daerah.
Belum ada titik temu untuk win-win solution.
Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar saat dihubungi melalui sambungan telefon mengabarkan tengah berada di Surabaya untuk membahas persoalan Tumpak Sewu pada Kamis siang (11/1/2024).
Didik melanjutkan, konflik kepentingan yang terjadi di kawasan Tumpak Sewu harus segera diselesaikan agar tidak berdampak jauh terhadap wisatawan dan masyarakat.
Kepentingan masyarakat harus diutamakan daripada harus mengedepankan ego sektoral.
"Sejauh ini pendapatan masuk KLHK, Pemkab Malang hanya mendapat bagian dari retribusi. Hasil pembicaraan dengan Bakorwil kemarin masih alot masing-masing. Ya ego sektoral kitalah. Maka ini harus dicarikan solusi yang terbaik. Pemerintahan di tingkat atas yang akan mengambil keputusan," ujar Didik.
Secara geografis, air terjun Tumpak Sewu masuk dalam wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Masyarakat Kabupaten Malang lebih akrab menyebut tempat tersebut Coban Sewu.
Coban berarti air terjun bagi masyarakat Malang Raya.