SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Dinas Perdagangan melakukan penyaluran sebanyak 31.041 ton jagung subsidi kepada peternak ayam petelur.
Aksi memberikan pakan ternak ayam itu sebagai langkah konkret menjawab munculnya keluhan harga pakan ternak ayam yang mahal.
Belakangan ini banyak peternak ayam petelur yang mengeluhkan harga pakan mahal akibat kenaikan harga jagung.
Hal ini membuat para peternak tidak bisa mendapatkan untung karena selisih penjualan yang kecil. Bahkan beberapa peternak mengalami kerugian.
Sebagai upaya dalam Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Penyaluran tahap pertama itu diberikan kepada 61 peternak berskala besar dengan total 25.041 ton dan 281 peternak berskala mikro berjumlah 6.000 ton dalam kurun waktu 3 bulan, terhitung sejak November 2023 hingga Januari 2024.
Kepala Dinas Perdagangan Tutik Purwaningsih menyampaikan, penyaluran jagung subsidi sebagai tindaklanjut pasca dinamika harga jagung yang kini semakin meningkat.
Akibatnya, tak sedikit peternak yang mengeluhkan kenaikan harga jagung tersebut.
Sebab sekitar 70 persen keberadaan jagung menjadi kebutuhan pakan utama hewan ternak ayam.
“Akhir tahun lalu di bulan September dan Oktober harga jagung semula masih di bawah Rp7 ribu per kilogram. Namun di bulan Januari sekarang ini sudah bertengger di harga Rp8800 per kilogram,” kata Tutik, Kamis (25/1/2024).
Kenaikan yang cukup signifikan itu membuat pemerintah melalukan intervensi sebagai upaya mengatasi fluktuasi harga dalam beberapa bulan terakhir.
Hal itu ditandai adanya program dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bappanas) yaitu memberikan bantuan jagung subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
“Artinya pemerintah menyiapkan jagung impor dengan harga lebih murah yaitu Rp4900 per kilogram yang dialokasikan untuk kebutuhan selama 3 bulan bagi peternak,“ jelasnya.
Tutik menyebut alur penerima bantuan jagung tersebut bagi mereka (peternak) yang telah diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan pengurus asosiasi peternak Kabupaten Kediri.
Sebagaimana sesuai petunjuk teknis, penerima yang direkomendasikan bagi mereka yang telah menjadi kelompok yang berbadan hukum, belum tergabung di Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), maupun anggota koperasi.
“Jadi jangan sampai adanya jagung murah ini disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi,” terangnya terkait petunjuk teknis.