Sebab kematian karena pergerakan yang cepat dan mendadak pada daerah leher yang mengakibatkan gangguan pada otot dan syaraf di sepanjang tulang belakang.
Total ada 17 lembar surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Nur Indah, menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan itu.
“Kami keberatan dan menolak semua dakwaan yang dibacakan. Akan kami sampaikan keberatan kami pada sidang berikutnya,” ujar Indah.
Sidang dilanjut pada Rabu (7/2/2024) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Selama persidangan PN Tulungagung dijaga pihak kepolisian, untuk mengantisipasi massa yang memberi dukungan kepada terdakwa.
Sidang ini diketuai hakim Y Erstanto Windiolelono, dengan hakim anggota Didimus Hartanto Dendot dan Firmansyah Irwan.