Motif Bom Ikan di Rumah KPPS Pamekasan Ternyata Dendam Lama, 3 Pelaku Ditangkap

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus teror bom ikan atau bondet di rumah KPPS di Pamekasan digiring ke Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Motif para pelaku teror pelemparan bom bondet di rumah Kusyairi, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan pada, Senin (19/2/2024) terungkap.

Motif teror bom ikan itu ternyata dendam lama pelaku pada anak Kusyairi , jadi tak ada kaitannya dengan Pemilu.

Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Pamekasan telah menangkap tiga pelakunya yakni MS (38) warga asal Desa Nyalabu Daya, Pamekasan. MA (30) warga Pamekasan, dan AR (30) warga Palengaan Kabupaten Pamekasan. 

Pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan kategori low explosive.

MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan kerumah korban, dan MA adalah dalang dalam kasus pengeboman.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, target penyerangan menggunakan bom bondet itu dilakukan oleh ketiga tersangka, bukan menargetkan sosok Kusyairi si pemilik rumah. 

Ternyata, para tersangka menargetkan sosok anak Kusyairi berinisial FR. Pasalnya, Tersangka MA memiliki dendam pribadi terhadap FR.

Otak dari teror bom  bondet di rumah Kusyairi (53) , MA (30) , merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu, pada tahun 2019 silam. 

Para tersangka menargetkan sosok anak Kusyairi berinisial FR. Pasalnya, Tersangka MA memiliki dendam pribadi terhadap FR.

Pada enam tahun lalu, yakni tahun 2019, Tersangka MA pernah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pamekasan.

Tersangka MA menduga kuat penyebab dirinya ditangkap pihak kepolisian pada saat itu, karena memperoleh informasi dari sosok FR sebagai cepu atau informan tersembunyi. 

Dengan adanya fakta tersebut, Totok menegaskan, aksi pelemparan bom bondet tersebut bukan dilatarbelakangi oleh motif perseteruan politik pada momen Pemilu 2024 yang sedang berlangsung kini. 

"Karena tahun 2019, Tersangka A ini pernah ditangkap kasus narkotika di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan, mencurigai FR ini yang memberikan informasi kepada Polres Pamekasan," pungkasnya. 

Saat menjalankan aksinya, ia mengajak temannya , tersangka MS (38) yang merupakan eksekutor lapangan yang meletakkan bom bondet tersebut di depan rumah Kusyairi. 

Tersangka MA mengajak tersangka MS melakukan aksi peledakan tersebut dengan imbalan Rp500 ribu. 

Halaman
12

Berita Terkini