Berita Surabaya Hari Ini

Pasal Penistaan Agama untuk Samsudin dari Blitar Serta Tim Video Tukar Pasangan Jaminan Surga

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Yuli A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsudin yang berlagak sakti dan menjuluki diri sebagai Gus dari Padepokan 'Nur Dzat Sejati' di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar saat di Mapolda Jatim, Kamis (29/2/2024). 

Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini. 

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama. 

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, ke depannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," pungkasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya. 

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi. 

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Samsudin di dunia maya. 

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024). 

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikut Samsudin), kan itu konten," tambahnya. 

Namun, Supriarno tak menampik, permasalahan ini akhirnya muncul saat video utuh itu ternyata didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian oleh pihak yang tak bertanggung jawab. 

Akibatnya, menimbulkan kegaduhan di medsos atau netizen dan membuat Samsudin beserta beberapa orang anggota timnya terseret urusan hukum yang ditangani pihak kepolisian. 

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Samsudin telah menjalani pemeriksaan tersebut sejak sekitar pukul 05.00 WIB hingga Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 12.35 WIB. 

Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 14.30 WIB, Samsudin tampak dibawa keluar oleh sejumlah anggota kepolisian dari Gedung Unit 3 Subdit V Cyber Crime, untuk menuju ke Gedung Utama Ditreskrimsus Mapolda Jatim. 

Bergaya busana khas identik mengenakan pakaian serba warna hitam, mulai dari peci, dan sorban, dan sarung. Samsudin tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian. 

Halaman
1234

Berita Terkini