SURYAMALANG.COM, - Nasib kakek 70 tahun dijebloskan anak ke penjara gara-gara kotoran kucing terungkap setelah resmi mendapatkan vonis hukuman.
Kakek 70 tahun itu bernama Zaenal Arifin (ZA) yang dilaporkan anak kandungnya, Kurnia Trisnaningsih (40) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam persidangan terungkap seperti apa kronologi Zaenal Arifin dituduh melakukan KDRT oleh putrinya yang dipicu oleh kotoran kucing.
Dibacakan oleh majelis hakim PN Tegal, kejadian berlangsung pada Sabtu (7/10/23) sekira pukul 19.30 WIB.
Awalnya ZA yang baru pulang dari masjid minta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.
Baca juga: Penyamaran Devara Caleg DPR Jadi Ojol Usai Bunuh Indriana, Antar Sate ke Ortu Korban, Ini Motifnya
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Siswa SMP Oleh Temannya di Kota Batu, Polisi Akui Sudah Terima Laporan
Saat itu, ZA meminta tolong kepada pembantu dengan nada biasa tapi tiba-tiba anakny, Kurnia Trisnaningsih (KT) keluar lalu berbicara dengan nada kasar.
"Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan" ujar KT kepada ayahnya ZA.
KT kemudian ke belakang rumah dan membersihkan kotoran.
Ketika ZA ke belakang dan menunjukkan lagi kotoran kucing, KT mengambil air menggunakan gayung dan menyiramnya ke muka sang ayah.
Saat itu ZA merasakan perih di mata dan pandangannya kabur.
Sehingga terdakwa ZA mencoba masuk ke dalam kamar mandi lalu menutupnya.
Baca juga: Viral Keributan Sekelompok Mahasiswa di Lowokwaru Kota Malang, Berawal dari Pesta Miras
Artikel Tribunnews.com 'Kakek 71 Tahun di Tegal Dipenjarakan Anak Karena Kotoran Kucing'.
Baca juga: Sosok Ibu Negara yang Dampingi Prabowo Jadi Presiden Dibocorkan Keluarga Dekat, Sungguh Tak Disangka
Ternyata KT sedang memegang pintu kamar mandi dan tangannya terjepit.
Setelah itu dikarenakan pandangannya masih kabur, terdakwa ZA sempat tidak sengaja menarik rambut KT.
Hingga akhirnya KT melaporkan ayah kandungnya ke kepolisian dua hari setelah kejadian tersebut.