Kejadian sendiri direkam oleh pembantu KT dan dilampirkan sebagai barang bukti di dalam flashdisk.
Vonis Hukuman
Kini kakek bernama Zaenal Arifin (ZA) itu resmi dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Tegal.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan.
Kendati begitu, Zaenal Arifin tersenyum ikhlas setelah mendengarkan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024).
Pada sidang putusan tersebut, ZA menggunakan koko putih, celana panjang, dan peci yang sudah kusam.
ZA mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai.
Baca juga: Devara Caleg DPR RI Chat Orangtua Indriana Pakai HP Korban Usai Dibunuh, Nyamar Jadi Ojol Kirim Sate
Artikel TribunJateng.com 'VONIS Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Anaknya'.
Baca juga: Muka Kaget Ahmad Dhani Disawer Mira Hayati Uang Pecahan 50 Ribuan, Langsung Dimasukkan Saku Celana
Setelah persidangan, ZA keluar dari ruang sidang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian.
ZA pun berjalan dengan tetap tersenyum.
Saat diwawancara, Zaenal Arifin curhat mengaku ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari.
"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini.
Dalam pertimbangan majelis hakim adanya kasus ini juga dikarenakan provokasi dari korban.
"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," jelas Bima.
Baca juga: Kisah Lisa Potong Alat Vital Suami Lalu Serahkan Diri ke Polisi, Kesal Diam-diam Dipoligami
Baca juga: Kabar Alam Mbah Dukun Dulu Kondang Jadi Penyanyi Tenar, Kini Cari Uang dari Hasil Berkebun