Nasib Kakek 70 Tahun Dijebloskan Anak ke Penjara Gara-gara Kotoran Kucing, Ikhlas Divonis Hukuman

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kucing (kiri), Zaenal Arifin (kanan) kakek 70 tahun dijebloskan anak ke penjara gara-gara kotoran kucing, ikhlas terima vonis hukuman

Bima mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.

Pertimbangannya, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan. 

Khawatirnya upaya banding justru akan memakan waktu.

"Dikhawatirkan banding ini memerlukan waktu. Jadi mungkin kita terima putusannya," ungkap Bima. 

Pertimbangan Hakim

Pada persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti dan beranggotakan Windy Ratna Sari dan Sami Anggraeni, menolak permohonan agar terdakwa dibebaskan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Hal yang memberatkan antara lain luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sebagai ayah.

Sementara yang meringankan, antara lain terdakwa menyesali perbuatannya, usia sudah tua, tulang punggung keluarga, dan terdakwa bersedia meminta maaf secara langsung. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi saat membacakan putusan, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Reaksi Syok Lesti Kejora Disawer Mira Hayati Segepok Uang, Ahmad Dhani Gak Mau Kalah, Masuk Kantong

Baca juga: Viral Warung Es Tebu Mertex di Bypass Mojokerto, Ramai Pembeli Gegara Penjualnya Cantik

Sementara Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.

Syarif Hidayat menyebut secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga. 

"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya," ungkap Syarif Hidayat.

Ikuti saluran SURYA MALANG di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaMBHbB3rZZeMXOKyL1e

Berita Terkini