Sutrisno adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang ditangkap KPK karena kasus korupsi di dinas yang dipimpinnya kala itu.
Salah satunya sebidang tanah yang sudah dilengkapi dengan tembok batako, tidak jauh dari SPBU Jeli yang baru berdiri.
Sementara di Desa Ringinpitu, aset yang disita tidak jauh dari lokasi RSUD dr Iskak, lurus ke arah timur.
Di lokasi ini ada sebidang tanah menghadap jalan raya yang akan dibangun untuk rumah hunian.
Pembangunan rumah ini terhenti karena menjadi obyek kasus korupsi dan disita oleh KPK.
Informasi yang didapat Tribunmataraman.com, aset lainnya bekas milik Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung yang juga terlibat kasus korupsi.
Aset-aset ini sebelumnya pernah dilelang oleh KPK, namun tidak kunjung laku.
Pemkab Tulungagung melalui BPKAD lalu mengajukan permohonan hibah atas aset-aset tersebut, pada April 2023.
Permohonan itu akhirnya dijawab dan KPK menerima permohonan hibah atas 7 bidang tanah ini.