"Kemudian hal yang kedua yang ditemukan berbohong tentang pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara.
Dari pertanyaan yang disampaikan ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," jelasnya.
Saat ini, kata Ade Ary, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara pembunuhan Dante untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kemudian penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," tuturnya.
Baca juga: Viral Suami Diteror Mendiang Istri Lewat Mimpi Minta Makam Dibongkar, Ternyata Jasadnya Sudah Dicuri
Baca juga: Foto Terbaru Patung Bung Karno yang Viral Tak Mirip Karena Gemuk di Banyuasin, Akhirnya Selesai
Tak Akui Akses CCTV Kolam
Sebelumnya, Dalam rekonstruksi itu juga terungkap fakta bahwa tersangka Yudha sempat mencari tahu keberadaan CCTV di Kolam Renang Palem melalui internet saat dalam perjalanan ke lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, bahwa Yudha tak mengaku bahwa dirinya sempat mencari tahu keberadaan CCTV di kolam renang tersebut.
Adapun terungkapnya Yudha mencari CCTV itu kata Wira berdasarkan keterangan ahli siber yang pihaknya libatkan dalam penyidikan kasus kematian Dante.
"Namun pada pada saat adegan ke-13 yang mana posisi itu sudah menuju ke kolam renang, ada satu adegan dimana tersangka ini tidak mengakui bahwa telah mengakses internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," kata Wira kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Imbasnya kata Wira bahwa nantinya hal itu akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menerapkan pasal terhadap Yudha.
"Khususnya dalam penerapan Pasal 340 Pasal pembunuhan berencana," pungkasnya.
Saat ini, Yudha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk menanggung perbuatannya.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Kurnia Meiga Kena Sindir Mantan Istri Saat Banyak Dapat Bantuan Tapi Tak Bantu Bayar Cicillan Utang
Tulis Surat
Satu bulan menghuni lapas Polda Metro Jaya, Yudha Arfandi pun kembali jadi sorotan.