BIDUAN DANGDUT memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polisi Blitar meringkus biduan dangdut berinisial SAD umur 25 tahun dengan nama panggung AS asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, karena menjalankan bisnis prostitusi online.
Biduan dangdut itu bersama suaminya, AL (30) mendekam di sel tahanan markas Polres Blitar Kota.
Pasutri AL dan SAD berperan sebagai mucikari.
AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.
Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.
"Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024)," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).
Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.
Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.
"Operator ini mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar," ujar Kompol Gede.
Menurut Gede, tersangka pasutri AL dan SAD menjalankan bisnis prostitusi online sudah selama delapan bulan.
Mereka memiliki pekerja seks komersial di beberapa daerah mulai Solo, Kediri, Jombang dan Blitar.
Tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu.
Untuk pembagiannya, mucikari menggunakan sistem gaji. Mucikari menggaji PSK Rp 8 juta per bulan.
Sedang operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.
Sedang mucikari mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK.
"Tersangka pasutri ini perannya sebagai mucikari. Mereka bersama-sama membuat usaha tidak halal. Untuk sang istri juga berprofesi sebagai penyanyi," katanya.
Tersangka SAD mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi online. Ia mengaku diajak suaminya, AL menjalankan bisnis prostitusi online.
"Saya diajak suami, baru tiga bulan ini (menjalankan bisnis prostitusi online)," katanya.
Ia mengatakan tarif PSK Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga kali pelanggan.
"Untuk operator gajinya tidak tentu, tergantung pendapatan," ujarnya.
Bongkar 2 Kasus Prostitusi Online
Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan Satreskrim membongkar dua kasus prostitusi online dalam operasi penyakit masyarakat pada Ramadhan 2024 ini.
Selain di hotel, Jl Bali, Kota Blitar, pada hari yang sama Rabu (20/3/2024), Satreskrim Polres Blitar Kota juga membongkar kasus prostitusi online di hotel, Jl M Hatta, Kota Blitar.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online di hotel, Jl M Hatta, Kota Blitar.
Kedua tersangka, yaitu, A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.
A berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.
"Awalnya, mereka juga beroperasi di Kediri. Karena di Kediri sepi pelanggan, mereka pindah beroperasi di Blitar," katanya.
Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.