“Saya justru mengingatkan istri tersangka untuk tidak gampang keluar uang dalam urusan suaminya yang terjerumus masalah sabu,” paparnya.
Dia memastikan bahwa semuanya tidak benar. Menurutnya, apa yang disampaikan itu fitnah. Tidak ada maksud untuk bermain dalam kasus itu.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, memastikan, kasus dugaan keterlibatan Kapolsek dalam permintaan uang ke istri tersangka kasus narkoba berjalan.
"Saat ini masih pemeriksaan Propam Polres Pasuruan sekalipun yang bersangkutan dilaporkan ke Propam Polda Jatim. Kami tetap mengambil langkah,” katanya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto, mengatakan, perbuatan kapolsek ini adalah contoh perbuatan abuse of power.
Dia mengatakan, perbuatan itu adalah pelanggaran etik profesi yang berat. Jika memang dilakukan, perbuatan Kapolsek ini mencoreng wajah institusi Polri.
Ia mendesak, Bidang Propam Polda Jatim segera memeriksa Kapolsek yang diduga melakukan praktek makelar kasus.
“Harus ditindak tegas. Sementara kasus berjalan, saya minta Kapolres untuk menonaktifkan yang bersangkutan agar fokus dengan kasus yang berjalan,” tutupnya.