Reporter: Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Pria berinisial MR, warga Desa Buker Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, pria berusia 22 tahun tersebut diketahui menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin.
Tak tanggung-tanggung, petugas menyita Barang Bukti (BB) bahan peledak berupa bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta 1 unit Hp.
"HP yang diamankan dari tersangka digunakan untuk transaksi jual beli bahan peledak di wilayah Kecamatan Torjun, Sampang," kata Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin.
"Jadi kami bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas adanya pengaduan dari masyarakat," terangnya.
Sementara, sejauh ini pelaku tengah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami harap masyarakat untuk tidak bermain petasan pada bulan Ramadhan maupun lebaran nanti," pungkasnya.
Mapolres Sampang, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.