Berita Surabaya Hari Ini

Pengedar Sabu-sabu di Surabaya Diciduk Polsek Tandes, Statusnya Residivis dan Masuk Jaringan Lapas

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus sabu-sabu, SHP dan A, ditangkap Tim Antibandit Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, menangkap dua orang pelaku pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang meresahkan warga Surabaya.

Para tersangka itu, berinisial SHP (25), dan A (23). Selain karena keduanya tak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan, mereka juga merupakan residivis atau pernah ditangkap atas kasus hukum.

Mereka ditangkap saat anggota Polsek Tandes yang dikomandoi Kanit Reskrim, Iptu Edy Oktavianus Mamoto melakukan Operasi Pekat untuk menciptakan keamanan masyarakat.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, Tersangka SHP ditangkap oleh petugas kepolisian setelah bertransaksi di kawasan Kecamatan Tandes, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,249 gram.

Kemudian, tatkala dilakukan penggeledahan lanjutan, kosan tersangka di kawasan Pakal Surabaya, ternyata petugas kepolisian menemukan alat timbang dan perkakas alat hisap alias bong.

"Dia beli dan menjual eceran. Dia pengguna dan juga pengedar, cukup lama," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (6/4/2024).

Kemudian, untuk tersangka A, petugas kepolisian, berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,796 gram dan 0,080 gram dalam wadah yang berbeda.

Budi Waluyo menerangkan, tersangka A mengemas plastik berisi sabu-sabu tersebut dengan cara mewadahi dompet kecil yang lazim dibuat membungkus perhiasan emas.

"Kami lakukan penangkapan tersangka inisial A, dia mengaku telah membeli sabu sebanyak 1 gram seharga Rp 850 ribu dari pria berinisial L di kawasan Rangkah, wilayah kuburan," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Iptu Edy Oktavianus Mamoto mengatakan, kedua tersangka itu pernah mendekam dalam penjara alias residivis.

Tersangka SHP pernah ditangkap karena kasus pencurian dan juga kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan, tersangka A pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka pertama, sudah 2 kali residivis. Pertama, kasus pencurian motor, dan kasus sabu juga, ditangkap di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka kedua, juga residivis sekali, ditahan," kata Edy.

Tersangka A membeli pasokan sabu-sabu tersebut kepada tersangka SHP. Selain itu, Tersangka A juga membeli pada pengedar lain yang profilnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Edy juga tak menampik, bahwa peredaran narkotika yang diikuti oleh kedua tersangka yang ditangkapnya itu, dikendalikan oleh pengedar narkotika jaringan lapas.

"Hubungan tersangka A sempat membeli tersangka SHP. Selain itu juga dia beli ke orang lain DPO, sampai saat ini."

"Iya Jaringan lapas. Tapi kemarin ini, kami lidik dia ambil di Jalan Kunti, sistem ranjau," pungkasnya. 

 

Berita Terkini