JPS cukup memasang 5 story Indobet, dan 10 story Slotvip, Eslot dan Fortuna selama satu bulan.
"Uang dari empat situs judi itu ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada SURYAMALANG.COM.
Polisi pun menyita buku rekening lengkap dengan kartu ATM milik JPS yang dipakai menerima transferan uang itu.
Selain itu polisi juga menyita 2 buah telepon genggam yang digunakan JPS menjalankan akun media sosial miliknya, masing-masing Iphone 14 Pro dan Oppo A58.
Ada juga uang tunai Rp 1.400.000 sisa penarikan dari transferan 4 situs judi itu.
JPS pun dijerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Beda dengan judi konvensional yang dijerat pasal 303 KUHP, judi online dijerat dengan Undang-undang IRE," tegas Kapolres,
Tertangkapnya JPS bermula dari patroli siber yang dilaksanakan Polres Tulungagung.
Kapolres berjanji akan menyisir akun-akun pesohor Tulungagung yang mungkin juga ikut mempromosikan situs judi online.